|
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 Tanggal 3 September 2008 Tentang Jasa Penilai Publik bahwa yang berhak melakukan penilaian hanya penilai publik yang bernaung dalam Kantor Jasa Penilai Publik, maka didirikanlah KJPP Tri, Santi dan Rekan. KJPP Tri, Santi dan Rekan adalah perusahaan persekutuan (Persek) yang bergerak dalam Bidang Jasa Penilaian Properti dan Bidang Jasa Penilaian Bisnis yang merupakan wadah bagi para professional dalam rangka pengabdian diri terhadap masyarakat, dunia usaha dan lembaga keuangan. Khususnya dalam hal merancang, melindungi dan mengamankan investasi di dunia usaha.
|
|
Klarifikasi KJPP TRI, SANTI & REKAN |
|
Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa Media Massa beberapa hari terakhir ini, tentang kasus "Pembobolan Bank BCA Semarang" yang dalam pemberitaannya disebutkan pula KJPP Tri, Santi & Rekan, maka kami mengklarifikasi sebagai berikut:
- KJPP Tri, Santi & Rekan tidak pernah menandatangani laporan penilaian dan mengeluarkan Laporan Penilaian atas asset yang bermasalah tersebut
- KJPP Tri, Santi dan Rekan, sampai dengan saat ini Bukan rekanan Bank BCA.
Link Terkait
|
|